Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mafqud (Orang Hilang)





WARISAN ORANG YANG HILANG

            Apabila ada diantara salah satu Ahli waris yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya, maka harta tinggalan mayit dibagikan kepada Ahli waris yang ada dengan الاضر. Dan wajib dikembalikan lagi kepadanya apabila kembali. Tetapi, apabila orang yang hilang itu tidak kembali (sudah meninggal) maka harta warisan tadi dibagikan kepada Ahli waris kembali.
            Contoh ilustrasi masalah :      
            Ibu Aminah meninggal, Ahli warisnya ialah Suami (زوج), Ibu (أم), 2 saudara laki-laki ( أخ ق), akan tetapi salah satu keberadaan saudara laki-laki tersebut tidak diketahui (hilang).
Maka cara pembagiannya adalah mengerjakan dengan kemungkinan hidup dan matinya saudara tadi, lalu setelah itu dibagi secara Al-adhar.
1.      Kemungkinan hidup
6
زوج
1/2
3
3
Saudara yang hilang diperkirakan masih hidup
أم
1/6
1
1
أخ ق
Ashabah
2
1
أخ ق (Hidup)
1

2.      Kemungkinan meninggal
6
زوج
1/2
3
Saudara yang hilang diperkirakan sudah meninggal
أم
1/3
2
أخ ق
Ashabah
1
أخ ق (mati)
-
-

3.      Al-Adhar (الاضر)
6
زوج
3
6 – 3 – 1 – 1 = 1
1 adalah harta yang dimauqufkan
أم
1
أخ ق
1
أخ ق
-

Posting Komentar untuk "Mafqud (Orang Hilang)"