Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Umar bin Khattab Ra.

UMAR BIN KHATTAB RA. (BIOGRAFI dan KEPEMIMPINAN)

Biografi Umar bin Khattab ra.

Umar lahir dari keturunan yang mulia, Ia berasal dari suku Quraisy. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah pada leluhur mereka yang kesembilan. Pohon keturuan Umar dapat ditelusuri sebagai berikut: Umar adalah putra Khattab, putra Nufail, putra Abd al-‘Uzza, putra Riya, putra Abdullah, putra Qarth, putra Razah, putra ‘Adiy, putra Ka’ab, putra Lu’ay, putra Ghalib al-‘Adawi al-Quraisyi. Nasab Umar bertemu dengan nasab Nabi Muhammad SAW pada Ka’ab. Sementara itu, ibunda Umar adalah Hantamah putri Hasyim, putra al-Mughirah al-Makhzumiyah.

Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan di Makkah kira-kira empat tahun sebelum perang Fijar dan dia telah tumbuh dengan sehat. Sedangkan Ibnu al-Atsir dalam Usul al-Ghabah meriwayatkan bahwa Umar dilahirkan tiga belas tahun sesudah kelahiran Rasulullah SAW. Umar adalah figur kefasihan dalam berbicara dan dalam balaghah, juga merupakan figur ketegasan dalam menyatakan dan membela hak. Semasa kecil dia suka menggembala kambing milik ayahnya, kemudian aktif berdagang ke Syam. Dia adalah seorang yang berasal dari keluarga dimana kemuliaan pada zaman jahiliah bermuara kepada mereka, disamping sebagai duta besar bagi puaknya pada masa itu.

Umar bin Khattab memeluk agama Islam pada tahun kelima dari kenabian. Sebelum menjadi muslim, beliau termasuk pemimpin Quraiys yang sangat gigih menentang Islam. Oleh karena itu dengan masuknya beliau kedalam agama Islam sangat berpengaruh terhadap kaum Quraiys. Apalagi Umar adalah salah seorang yang disegani di kalangan kaum Quraiys.

Setelah Islam, Umar menjadi salah seorag sahabat Nabi Muhammad SAW. yang terdekat. ia digelari oleh Nabi Muammad SAW. dengan al-Faruq, artinya pembeda/pemisah. Maksudnya ,Allah telah memisahkan dalam dirinya antara yang hak dan yan bathil. Hanya Umar yang begitu berani mengemukakan pikiran-pikiran dan pendapatnya di hadapan NAbi SAW.

Namun, sebagian kalangan mengartikan al-Faruq sebagai penjaga Rasulullah dan pencerai berai barisan kaum kafir, musuh yang senantiasa membangkan dan melawan dakwah Rasul. Pada masa-masa awal memeluk Islam, Umar bertanya Kepada Rasul, “wahai Rasulullah, bukankah hidup dan mati kita dalam kebenaran?” Rasul Menjawab, “Ya, demi Allah, hidup dan mati kita dalam kebenaran.” Kemudian kembali Umar berkata,”jika demikian mengapa kita sembunyi-sembunyi dalam mendakwakan ajaran agama kita? Demi zat yang mengutusmu atas nama kebenaran, sudah saatnya kita keluar.

Umar juga dicatat sebagai orang yan pertama kali digelari Amir al-Mu’minin-pemimpin orang beriman. Seorang utusan dari Irak datang menghadap kepada Umar untuk memberitakan keadaan wilayah pemerintahan Irak. Saat tiba di Madinah, utusan itu masuk ke masjid dan bertemu dengan Amr bin Ash. Ia bertanya tentang Khalifah Umar, “wahai Amr , maukah kau mengantarku menghadpa Amirul Mukminin?” Amr balik bertanya, “mengapa engkau memanggil Khalifah dengan Amirul Mukminin?” utusan itu menjawab , “ya, karena Umar adalah pemimpin (amir), sementara kita adalah orang-orang beriman (mu’minin).” Amr menilai panggilan itu sangat baik. “Demi Allah, tepat sekali engkau mnyebutkannya.” Sejak itu, gelar Amirul Mukminin lekat pada Umar dan para khalifah sesudahnya.

Diantara kelebihan Umar bin Khattab ialah beliau memiliki sifat yang tegas yang ia warisi dari bapaknya, selain itu beliau adalah seorang pemimpin yang shaleh, adil, jujur dan sederhana serta selalu mendahulukan kepentingan dan kemaslahatan orang banyak. Karakter-karakter tersebut menjadi modal utama beliau dalam mensukseskan politik pemerintahannya.


Kekhalifaan Umar bin Khattab (13-23 H / 634-644 M)

Sebelum Abu Bakar meninggal, ditunjuklah Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Menurutnya hanya Umar bin Khattablah yang mampu untuk meneruskan tugas kepemimpinan umat Islam yang waktu itu berada pada saat-saat yang paling menentukan dalam sejarahnya yang akan mempengaruhi keberadaan Islam dan umatnya yang masih muda usianya, khususnya dengan banyaknya penaklukan-penaklukan umat Islam.

Sebelum Abu Bakar memutuskan untuk menetapkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya, terlebih dahulu beliau berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang datang menjenguknya, antara lain : Abd al-Rahman bin Auf, Usman bin Affan, Usaid bin Hudlair al-Anshary, Said bin Zaid dan lain-lain dari kaum Muhajirin dan Anshar. Ternyata mereka tidak keberatan atas maksud Khalifah untuk mencalonkan Umar bin Khattab sebagai penggantinya.

Melihat kondisi umat Islam waktu itu, penunjukan Abu Bakar terhadap Umar sebagai penggantinya merupakan pilihan yang sangat tepat. Umar adalah seorang yang berkharisma tinggi, dan mempunyai sifat yang adil amat disegani terutama terhadap orang yang mengenalnya. Salah satu bukti atas besarnya kharisma dan keadilan Umar dihadapan pengikutnya adalah kebijaksanaannya ketika memecat Khalid bin Walid yang digelari Rasulullah saw dengan gelar pedang Allah yang amat dikagumi kawan maupun lawan. Pemecatan itu sendiri dilakukan sewaktu umat Islam sangat membutuhkan seorang panglima perang sehebat Khalid bin Walid. Tunduknya Khalid kepada kebijakan Umar itu menunjukkan betapa hebatnya kharisma Umar bin Khattab di mata kaum muslimin.

Umar yang namanya dalam tradisi Islam adalah yang terbesar pada masa awal Islam setelah Muhammad SAW. telah menjadi idola para penulis Islam karena keshalehan, keadilan dan kesederhanaannya. Mereka juga mengannggapnya sebagai personifikasi semua nilai yang harus dimiliki oleh seorang khalifah. Wataknya yang yang terpuji menjadi teladan bagi para penerusnya.

Para ilmuwan Barat pun mengakui ketokohan Umar bin Khattab dalam panggung sejarah Islam. Michael H. Hart menempatkannya pada urutan ke-51 dari seratus tokoh yang dianggap sangat berpengaruh di dunia.

Meskipun pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah merupakan fenomena yang baru yang menyerupai penobatan putra mahkota, tetapi harus dicatat bahwa proses peralihan kepemimpinan tersebut tetap dalam bentuk musyawarah yang tidak memakai sistem otoriter. Sebab Abu Bakar tetap meminta pendapat dan persetujuan dari kalangan sahabat Muhajirin dan Anshar.


Perkembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik Masa Umar bin Khattab

Setelah Abu Bakar menyelesaikan tugas kekhalifaannya dan menyusul kepergian Rasulullah SAW. Kehadirat Allah SWT. Umar meneruskan langkah-langkahnya untuk membangun kedaulatan Islam sampai berdiri tegak. Kemmpuannya dalam melaksanakan pembangunan ditandai dengan keberhasilannya diberbagai bidang.

Pemerintahan dibawah kepemimpinan Umar dilandasi prinsip-prinsip musyawarah. Untuk melaksanakan prinsip musyawarah itu dalam pemerintahannya, Umar senantiasa mengumpulkan para sahabat yang terpandang dan utama dalam memutuskan sesuatu bagi kepentingan masyarakat. Karena pemikiran dan pendapat mereka sangat menentukan bagi perkembangan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan. Umar menempatkan mereka dalam kedudukan yang lebih tinggi dari semua pejabat negara lainnya. Hal ini tidak lain karena dilandasi rasa tanggung jawab kepada Allah SWT.

Di zaman Umar gelombang ekspansi secara besar-besaran pertama terjadi, ibukota Syiria, Damaskus ditaklukkan dan setahun kemudian (636 M), setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syiriah jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syiria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan Amr bin Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad bin Abi Waqash. Iskandaria ditaklukkan pada tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah ibukota dekat Hirah di Irak, ditaklukkan pada tahun 637 M, dari sana serangan dilanjutkan ke ibukota Persia, al-Madain ditaklukkan pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Musol dapat dikuasai. Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab ra, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi jazirah Arabiah, Palestina, Syiriah, sebagian besar wilayah Persia dan Mesir.

Umar mengajak dunia memeluk Islam dengan ajakan yang baik dan penuh hikmah. Setelah pasukan muslim menaklukkan Persia, Umar berwasiat kepada Sa’ad ibn Abi Waqash, ”kuperintahkan engkau untuk mengajak mereka memeluk Islam; ajakla mereka dengan cara yang baik, sebelum memulai pertempuran. Umar juga berwasiat kepada para pemimpin pasukan agar tidak memaksa penduduk setempat untuk mengganti agama mereka dengan Islam. Umar justru berwasiat agar umat Islam dapat memuliakan mereka dan tidak mengganggu praktik-praktik ibadah mereka.

Seiring dengan berkembang dan meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa Khalifah Umar bin Khattab mengharuskan ia mengatur adminstrasi pemerintahannya dengan cermat. Dalam sejarah umat Islam, Umar bin Khattab dipandang sebagai Khalifah yang cukup berhasil mengembangkan dan mewujudkan tata pemerintahan dan sistem adminstrasi kenegaraan yang baik. Baik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, politik, hukum maupun ekonomi.

Adapun sistem yang beliau terapkan dalam keihidupan sosial kemasyarakatan ialah menerapakan perlunya menghargai hak-hak individu dalam kehidupan masyarakat. Hal itu tampak pada masyarakat yang ditaklukkannya. Beliau memberikan kelonggaran dalam menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya masing-masing.

Dalam bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan kenegaraan, Umar menyelesaikan tiap permasalahan yang dihadapi tidak cukup dengan pengamatan fisik semata-mata. Semua diselesaikan dengan peelitian yang cermat, teliti dan seksama. Kebijakan ini diberlakukan ke seluruh wilayah yang menjadi tanggung jawab kekhalifaannya.

Lebih jauh lagi, Umar berhasil menghapuskan sistem feodal Roma yang diterapkan di Suria, dan kemudian membagi-bagikan tanah di situ kepada penggarap yang asli, yang memang penduduk Suriah[16]

Wilayah kekuasaan yang sangat luas itu mendorong Umar untuk segera mengatur administrasi negara. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi, yaitu: Mekah, Madinah, Syiriah, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina dan Mesir, dan yang menjadi pusat pemerintahannya adalah Madinah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Umar bin Khatab telah menciptakan sistem desentralisasi dalam pemerintahan Islam.

Sejak pemerintahan Umar, telah dilengkapi adminstrasi pemerintahan dengan beberapa jawatan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan negara pada waktu itu. Jawatan-jawatan penting itu antara lain adalah; Dewan al-Kharaj (jawatan pajak) yang mengelolah adminstrasi pajak tanah di daerah-daerah yang telah ditaklukkan. Dewan al-Hadts (jawatan kepolisian) yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dan menindak pelanggar-pelanggar hukum yang nantinya akan diadili oleh qadhi. Beliau juga telah merintis jawatan pekerjaan umum (Nazarat al-Nafiah), Jawatan ini bertangung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran irigasi, jalan-jalan, rumah-rumah sakit dan sebagainya.

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar juga telah didirikan pengadilan, untuk memisahkan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif yang pada pemerintahan Abu Bakar, khalifah dan para pejabat adminstratif merangkap jabatan sebagai qadhi atau hakim. Awalnya konsep rangkap jabatan trersebut juga diadopsi pemerintahan Umar. Tetapi, seiring dengan perkembangan keukasaan kaum muslimin, dibutuhkan mekanisme administraif yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik[19].

Setidaknya ada 3 faktor penting yang ikut andil mempengaruhi kebijakan-kebijakan umar dalam bidang hukum yaitu militer, ekonomi dan demografis (multi suku)

1. faktor militer

Penaklukan besar-besaran pada masa pemerintahan Umar adalah fakta yang tak dapat difungkiri. Beliau menaklukan Irak, Syiria, Mesir, Armenia dan daerah-daerah yang ada di bawah kekuasaan Romawi dan Persia.[20] Untuk mewujudkan dan menyiapkan pasukan profesional, Umar menciptakan suatu sistem militer yang tidak pernah dikenal sebelumnya yaitu seluruh personil militer harus terdaptar dalam buku catatan negara dan mendapat tunjangan sesuai dengan pangkatnya. Pembentukan militer secara resmi menuntut untuk melakukan mekanimisme baru yang sesuai dengan aturan-aturan militer.

2. faktor ekonomi

Dengan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam, tentu membawa dampak pada pendapatan negara. Sumber-sumber ekonomi mengalir ke dalam kas negara, mulai dari kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak perlindungan), ghanimah (harta rampasan perang), Fai’ (harta peninggalan jahiliyah), tak ketinggalan pula zakat dan harta warisan yang tak terbagi[21]. Penerimaan negara yang semakin bertumpuk, mendorong Umar untuk merevisi kebijakan khalifah sebelumnya (Abu Bakar). Umar menetapkan tunjangan yang berbeda dan bertingkat kepada para rakyat sesuai dengan kedudukan sosial dan kontribusinya terhadap Islam. Padahal sebelumnya, tunjangan diberikan dalam porsi yang sama.

3. faktor demografis

Faktor ini juga sangat berpengaruh pada kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Umar. Jumlah warga Islam non-Arab semakin besar setelah terjadi penaklukan sehingga kelompok sosial dalam komunitas Islam semakin beragam dan kompleks sehingga terjadi asimilasi antara kelompok. Terlebih lagi setelah kota Kufah dijadikan sebagai kota pertemuan antarsuku baik dari utara maupun selatan. Perbauran inilah yang membawa pada perkenalan institusi baru.

Dari uraian faktor-faktor yang ikut andil mempengaruhi kebijakan-kebijakan Umar di atas, dapat dipahami dan disimpulkan bahwa metodologi Umar dalam menetapkan hukum dipengaruhi oleh dua sikap yaitu beradaptasi dengan kemajuan zaman dengan kreatif dan berorientasi pada sejarah secara kontekstual



Beberapa Kasus Penetapan Hukum Umar

1. Kasus Mauallaf

Dalam surah Taubah ayat 60, Allah telah menjelaskan bahwa ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Diantaranya adalah muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya, agar mereka tetap memeluk Islam dan orang yang dibujuk hatinya agar bergabung dengan Islam atau menahan diri untuk tidak mengganggu umat Islam. Namun pada masa pemerintahan Umar, orang-orang kafir tidak lagi mendapatkan zakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah dan Abu Bakar dengan alasan bahwa kondisi umat Islam pada masanya telah kuat dan stabilitas pemerintahan sudah mantap.

Menurut Umar, muallaf dari kelompok kafir hanya berhak menerima zakat di kala Islam masih lemah, akan tetapi jika alasan itu sudah tidak ada (Islam sudah kuat) maka mereka tidak berhak lagi. Keputusan Umar ini berdasarkan penalaran ijtihad tahqiq al-manath (memperjelas dan merealisasikan alasan hukum syariat) yang tidak bersentuhan langsung dengan teks.[22] Keputusan ijtihad Umar tidaklah bertentangan dengan nash al-Qu’ran dan tidak menggugurkan hukum muallaf dari kelompok penerima zakat, melainkan hanya merupakan penerapan hukum untuk suatu kondisi dan pada saat tertentu karena ada maslahah yang perlu dicapai. Sedangkan muallaf dari golongan Islam tetap mendapatkan zakat.[23]

2. Kasus potong tangan bagi pencuri

Dalam hukum Islam, pencurian yang dilakukan oleh seseorang akan dihukum dengan hukuman potong tangan.[24] Namun terkadang sebagian umat Islam tidak memahami model-model pencurian yang mendapat hukuman potong tangan, bahkan terkadang arogan untuk menvonis semua pencuri dihukum dengan hukuman potong tangan, sehingga menimbulkan imej bahwa hukum Islam itu tidak manusiawi. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Umar pernah tidak memberlakukan hukum potong tangan terhadap pencurian di kala umat Islam terbelit krisis ekonomi. Umar tidak menentang hukum potong tangan akan tetapi memperketat kriteria seorang pencuri dijatuhi hukuman yang sangat berat ini.

Oleh karena itu, kasus pencurian perlu difahami dan diteliti secara menyeluruh, bukan saja menyangkut objek, materi curian akan tetapi juga memahami penyebab terjadinya kejahatan itu sendiri dan sudah barang tentu pelakunya. Pada akhirnya hukuman potong tangan tidak semudah yang dipahami oleh sebagian umat Islam saat ini, sehingga tidaklah layak mengatakan bahwa Islam tidak mengenal HAM. Dan sangat perlu diingat bahwa menjaga keamanan masyarakat itu lebih penting, meskipun dengan cara mengorbankan seseorang yang sudah menjadi sampah masyarakat.

3. Kasus ghanimah

Sejarah Islam telah menjelaskan kepada umat Islam bahwa harta yang dihasilkan dari kontak senjata dengan non-Islam, seperlimanya dialokasikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an.[25] Sedang empat perlima dibagikan kepada pasukan yang ikut dalam peperangan. Namun Umar yang menjadi khalifah kedua tidak memberlakukan hukum di atas dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan Umar dapat disimpulkan dari sidang musyawarah yang diadakan oleh beliau dengan para sahabat-sahabatnya sebagai berikut:
Penaklukkan tidak selamanya terjadi terus menerus dan penghasilan negara Islam tentunya akan berkurang.
Menjaga ekonomi dan keuangan negara
Kecenderungan umat Islam untuk berperang bukan lagi atas dasar kejayaan Islam akan tetapi karena harta rampasan.
Belanja negara yang semakin besar dan membengkak seperti biaya operasional penjaga perbatasan dan perlengkapan militer serta santunan janda-janda dan anak-anak.[26]

Pemaparan dan penjelasan berikut contoh-contoh keputusan Umar yang tertera di atas dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan Sunnah sekaligus dijadikan sebagai metode dalam mencetuskan hukum. Beberapa point penting yang terkait dengan alasan perubahan hukum yang dilakukan oleh Umar sebagai berikut :
Memperhatikan dan mengkaji alasan hukum (illat al-ahkam)
Hikmah dan kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat
Perkembangan masyarakat yang terus berkembang dan berubah
Kondisi kehidupan masyarakat

Selain membentuk lembaga peradilan negara dalam upaya penegakan hukum, Umar juga membentuk lembaga-lembaga negara lain, guna menunjang tugas-tugas pemerintahan. lembaga-lembaga yang dibentuk itu antara lain Lembaga Pendaftaran dan pencatatan penduduk yang bertugas melakukan sensus penduduk. Sebuah lembaga yang pernah ada sebelumnya. Disamping itu Umar juga membentuk Dinas (kantor) pos, Kas Negara (baitul mall), percetakan negara yang bertugas untuk mencetak uang resmi pemerintah, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan markas-markas tentara. Lembaga-lembaga tersebut tersebar disetiap wilayah dan ditangani oleh orang-orang atau penduduk setempat.[27]

Dalam pemerintahan Umar seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan harus mampu melaksnakan tugas dengan baik, karena Umar juga menggunakan petugas intelejen untuk mengawasi mereka, serta selalu mencari keterangan tentang kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang tidak adil terhadap penduduk.[28]

Umar adalah seorang khalifah yang bersikap keras dan tegas kepada kepada para gubernurnya (pembantunya). Dia begitu khawatir mereka akan bertindak dengan tindakan yang akan membuat rakyat takut kepada mereka, mau menghinakan diri dan dengan demikian berarti mereka telah dididik menjadi pengecut dan berkarakter tidak baik. Untuk itu ia selalu membuka diri untuk menerima berbagai keluhan dari para pembantunya, lalu hal tersebut disampaikan kepada masyarakat luas dalam khutbanya.[29]

Dan hal yang paling penting juga bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Khattab penetapan kalender Hijriah dimulai sebagai kalender Islam, dengan peristiwa hijrah sebagai titik awal penghitungan sistem kalender dalam Islam.

Khalifah Umar bin Khattab memerintah selama 10 tahun (13-23 H/634-644 M), beliau dibunuh oleh seorang budak dari Persia bernama Abu Lu’luah.[30] Tidak diketahui latar belakang dan tujuan utama pembunuhan itu. Tetapi para ahli sejarah mengatakan, bahwa terdapat permusuhan yang meningkat antara bangsa Persia dengan Khalifah Umar bin Khattab. Permusuhan itu antara lain disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:

1. Dimasa Umar negara Persia dibuka oleh Islam dan bangsa Arab masuk ke daerah itu. Kemungkinan hal itu dianggap bangsa Persia sebagai penjajahan, sedangkan Persia adalah satu negara besar yang tidak pernah dijajah atau ditundukkan oleh siapapun.

2. Banyak pembesar Persia seperti raja, menteri-menteri dan lain-lainnya yang kehilangan jabatan. Hal ini menimbulkan rasa kesal dan tidak puas, apalagi sebelumnya kekuasaan mereka sangat luas dan memiliki banyak hamba sahaya dan pengikut.[31]

Demikianlah gambaran singkat tentang Umar bin Khattab, seorang pemimpin yang agung dengan segudang prestasi yang gemilang telah dicapai dalam pemerintahannya, eksapansi-eksapansi yang dilakukan dan penataan administrasi pemerintah yang tepat dan cermat sehingga dalam jangka waktu kurang lebih 10 tahun kepemimpinannya telah mampu membawa umat Islam kesituasi yang gemilang yang belum pernah dicapai sebelumnya.


Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan pemaparan yang telah diuraikan di atas, dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut:

1.Umar sebagai khalifah kedua setelah abu bakar, dilahirkan dari keluarga mulia suku quraisy, tiga belas tahun sesudah kelahiran Rasulullah SAW.. dan memeluk agama Islam pada tahun kelima dari kenabian dan menjadi slah satu sahabat nabi yang terdekat, beliau adalah sosok pemimpin yang berakhlak tinggi, tegas, cerdas dan adil. Rasulullah SAW. memberinya gelar Al-Faruq yaitu pembeda anatara yang hak dan yang bathil.

2.Pengangkatan Umar sebagai khalifah berbeda pada zaman sebelumya, dimana Umar ditunjuk oleh Abu bakar untuk menajadi pengantinya sebagai pemimpin Umat Islam setelah beliau wafat, namun hal itu terlebih dahulu dimusyawarakan dengan sahabat-sahabat yang lain dari kalangan Muhajirin dan Anshar.

3.Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab banyak sekali prestasi-prestasi gemilang yang telah dicapai pada masanya. Beliau telah meletakkan dan membangun sistem administrasi pemerintahan yang kuat, sehingga membawa negara Islam pada pucak keemasan pada masanya.

Posting Komentar untuk "Umar bin Khattab Ra."