Belajar Ilmu Faraid Part-1
Rukun warisan
1.
Adanya مورث (oang mrang yang meninggalkan harta arisan)
2.
Adanya وارث (orang yang mewarisi)
3.
Adanya حق موروث (hak yang diwarisi)
Sebab – sebab menerima warisan
1.
Nasab
2.
Pernikahan
3.
Memerdekakan
Sebab-sebab terhalang menerima warisan
1.
Membunuh
2.
Budak
3.
Beda agama / keluar dari
islam
Anggota ahli waris
·
Anggota ahli waris dari
laki-laki ada 15 (lima belas), yaitu :\
1.
Anak laki-laki
2.
Anak laki-laki dari anak
laki-laki
3.
Bapak
4.
Kakek
5.
Saudara laki-laki sekandung
6.
Saudara laki-laki sebapak
7.
Saudara laki-laki seibu
8.
Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung
9.
Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sebapak
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki dari paman sekandung
13. Anak laki-laki dari paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak
·
Anggota ahli waris
perempuan ada 10 (sepuluh), yaitu :
1.
Anak perempuan
2.
Anak perempuan dari anak
laki-laki
3.
Ibu
4.
Nenek dari ibu (ibunya ibu)
5.
Nenek dari bapak (ibunya
bapak)
6.
Saudara perempuan sekandung
7.
Saudara perempuan sebapak
8.
Saudara perempuan seibu
9.
Istri
10. Orang perempuan yang memerdekakan budak
Tambahan
Apabila
ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul semua, maka yang mendapat warisan
hanya ada 5 (lima) orang, yaitu :
1.
Anak laki-laki
2.
Anak perempuan
3.
Bapak
4.
Ibu
5.
Suami / istri
Posting Komentar untuk "Belajar Ilmu Faraid Part-1"